Langsung ke konten utama

Toleransi dalam Hal Furuiyyah

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat islam menyangkut kebenaran sumber Alquran. Semua sepakat meyakini bahwa redaksi ayat-ayat Alquran yang terhimpun dalam mushaf dan di baca oleh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia saat ini adalah sama tanpa sedikit perbedaan pun dengan yang diterima oleh Nabi Muhammad saw dari Allah melalui Malaikat Jibril.  Hanya saja yang menjadi persoalan ialah menyangkut kandungan makna redaksi ayat-ayat Alquran. [1]
Dalamilmu tafsir, ayat Alquran dapat dibedakan menjadi dua yakni ayat yang mengandung makna Qath’iy dan ada ayat yang mengandung makna Dzanniy. Secara garis besar ayat Qath’iy adalah ayat yang menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan menerima ta’wil (pengalihan interpretasi), tidak ada tempat bagi pemahaman arti selain itu. Biasanya memiliki ciri ‘angka-angka’ yang terdapat dalam Alquran. Sebagaimana firman Allah mengenai Keesaan wujud-Nya:
ö@è%uqèdª!$#îymr&ÇÊÈ
Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa(QS. Al-Ikhlas [112]: 1)
Ayat-Ayat waris seperti, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.(QS. An-Nisa [4]: 11)
Juga ayat yang berbicara mengenai hukuman bagi para pezina, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah merasa kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah…”(QS. An-Nur [24]: 2)
Dari kesemua dalil di atas, kita agaknya sangat sulit untuk menginterpretasi dengan makna yang lain, karena sudah sangat jelas. Hanya saja, dalil Qath’iy ini jumlahnya sangat sedikit.
Sedangkan ayat Dzanniy adalah ayat yang menunjukkan atas makna yang memungkinkan untuk ditakwilkan atau dipalingkan dari makna asalnya kepada makna yang lain. Saya beri contoh, seperti pemahaman mengenai arti dari kata quru’ dalam surat Al-Baqarah ayat 228, “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’
Tiga quru’ oleh beberapa ulama seperti mazhab Imam Hanafi, dipahami dalam arti tiga kali haid. Jika demikian, yang dicerai oleh suaminya, sedang ia telah pernah bercampur dengannya dan dalam saat yang sama dia belum memasuki masa menopause, setelah dicerai tidak boleh kawin dengan pria lain kecuali setelah mengalami tiga kali haid.[2]
Pandangan ini berbeda dengan mazhab Imam Malik dan Imam Syafi’i yang memahami tiga quru’ dalam arti tiga kali suci. Suci yang dimaksud di sini adalah masa antara dua kali haid. [3]
Perbedaan pendapat ini hasilnya terlihat pada saat datangnya haid ketiga. Yang berpendapat bahwa quru adalah ‘suci’, selesai sudah iddah atau masa tunggunya saat itu, tetapi yang memahaminya dalam arti ‘haid’, masa tunggunya masih berlanjut sampai selesainya haid ketiga. [4]
Yang memahaminya dalam arti ‘suci’ memberi kemudahan kepada wanita, di samping memberi tenggang waktu pengangguhan ketika itu, tetapi yang memahaminya dalam arti ‘haid’lebih memperpanjang lagi waktu penundaan bagi suami karena perceraian tidak dilakukan kecuali dalam keadaan wanita suci.[5]
Ayat-ayat dzanniy dilalah (banyak makna)adalah mayoritas yang ada dalam Alquran. Sebagaimana Muhammad Arkoun (Shihab, 2013: 212) mengatakan bahwa kitab suci itu mengandung kemungkinan makna yang tidak terbatas. Ia menghadirkan berbagai pemikiran dan penjelasan pada tingkat yang dasariah, eksistensi yang absolut, dengan demikian selalu terbuka, tak pernah tetap dan tertutup hanya pada satu penafsiran saja.[6] Sehingga di sini lah perlunya kita bertoleransi, terutama bagi saudara-saudara ku aktivis dakwah yang pastinya melihat aneka perbedaan di lingkungan kampus.
Keragaman dan perbedaan dapat menjadi rahmat selama dialog dan syarat-syaratnya terpenuhi. Karena itu, perbedaan tidak otomatis menjadi buruk atau bencana. Ia menjadi bencana jika perbedaan mengarah untuk menjadi perselisihan sambil masing-masing menganggap dirinya atau kelompoknya memonopoli kebenaran sedang selain dirinya atau kelompoknya memonopoli kesalahan. Oleh karena itu, kendati perbedaan adalah keniscayaan, pertemuan dan persatuan tetap harus dapat diwujudkan.[7]
Meskipun demikian, bukan berarti kita menoleransi semua perbedaan. Selama perbedaan tersebut hanya menyangkut masalah-masalah yang disentuh oleh ijtihad (pemikiran), baik yang masalah akidah maupun syariat, atau politik, dan bukan menyangkut ushuluddin (prinsip-prinsip agama) sehingga walaupun berbeda tidak akan mengakibatkan kekufuran bagi penganutnya. [8]
Jika kita melihat sejarah setelah masa sahabat, akan ditemukan berbagai macam perbedaan yang tidak mengakibatkan kekufuran, seperti mereka tidak berselisih pendapat tentang wujud Tuhan dan keesaan Allah Swt, tetapi mengenai sifat-Nya, apakah Dia berdiri sendiri pada dzat-Nya. Tentang kesucian dan keterpeliharaan Nabi saw dari dosa sejak lahirnya ataukah semenjak diutus saja. Tidak pula dari segi kebenaran Alquran, tetapi dari segi apakah dia makhluk atau qadim, sebagaimana bukan menyangkut keniscayaan hari kiamat, tetapi apakah yang dibangkitkan itu tubuh kasar manusia bersama jiwanya atau jiwanya saja, dan lain sebagainya. [9]
Agaknya tidak salah jika saya memaparkan salah satu contoh keberagaman yang patut ditoleransi, yakni keberagaman dalam rincian ibadah shalat. Semua umat islam sepakat mengenai wajibnya shalat, hanya saja mereka –para ulama- berbeda pendapat mengenai perinciannya, yang kesemuanya berdampak kepada keberagaman para pengikutnya –seperti kita-. Untuk itu akan saya paparkan beberapa pendapat ulama mengenai perincian shalat.
Syaikh Kabir yang dikutip oleh Ulama Indonesia, Syaikh Abu Bakar Atceh (1977: 79) menyatakan bahwa, semua mazhab sepakat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas, atau karena meringan-ringankan tentang kewajibannya, menurut Syafi’i, Maliki, dan Hanbali dibunuh, tetapi menurut Hanafi hanya dipenjarakan sampai dia mau shalat. [10]
Tetapi ada riwayat lain yang berasal dari kitab Al-Manar karangan Rasyid Ridha, beliau mengutip dari As-Subki[11] sebagai berikut:
Syafi’i: apakah anda berpendapat bahwa seseorang tidak shalat itu kafir?
Ahmad: Ya, benar
Syafi’i: kalau demikian, bagaimana cara yang harus ditempuhnya untuk kembali memeluk islam?
Ahmad: dengan jalan mengucapkan kalimat syahadat
Syafi’i: tapi mengucapkan kalimat syahadat tidak pernah ditinggalkanya, walaupun dalam keadaan tidak shalat
Ahmad: walaupun demikian ia tetap harus mengucapkannya agar ia kembali menjadi muslim
Syafi’i: kalau dia shalat dalam keadaannya sebagai kafir, apakah shalatnya diterima?
Ahmad: ??? (Ahmad tidak menjawab)
Menurut Shihab hal ini bisa menjadi bukti bahwa yang bersangkutan tetap muslim, walau tidak shalat. Tidak perlu menganggap dia kafir, tetapi bisa menggunakan istilah lain seperti muslim fasik, muslim yang berdosa, muslim yang dzalim.[12]
Saya sendiri setuju dengan pendapat Quraish Shihab, karena kita telah tahu dalam hadits Rasul yang menyatakan bahwa barangsiapa yang telah bersyahadat maka haram darah dan hartanya. Dan kemungkinan, maksud dari pandangan para ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Malik itu dimaksudkan sebagai sebuah peringatan keras kepada orang yang tidak mau shalat.
Mengenai Niat
Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah semata. Inilah hakikat niat dan sekaligus di sini terdapat keikhlasan. Kebulatan hati ini dapat terpenuhi walau tidak diucapkan. Karena itu, niat tidak harus diucapkan.[13]
Disepakati oleh para ulama bahwa niat dalam shalat hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Alquran, “Padahal mereka tidak diperintah kecuali beribadah kepada Allah dalam keadaan ikhlas memurnikan ketaatan kepada-Nya… (QS. Al-Bayyinah [98]: 5) dan hadits Rasulullah yang sangat popular, “Sesungguhnya sahnya amal adalah adanya niat[14]
Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali dan pandangan mayoritas ulama Maliki, niat shalat adalah syarat dalam pengertian “tidak termasuk bagian dari shalat”. Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i dan sebagian ulama Maliki, niat shalat wajib terpenuhi dalam shalat, yakni pada awal shalat. Karena itu mereka menamainya rukun.[15]
Mazhab Abu Hanifah mensyaratkan bersambungnya niat dengan takbiratul ihram. Selain aktivitas berkenaan dengan shalat, tidak boleh ada sesuatu pun yang memisahkan antara niat dan takbir itu. Misalnya makan, minum, dan sebagainya. Kalau yang memisahkannya adalah amalan seperti berwudhu, atau berjalan menuju masjid itu masih berlaku, dan yang bersangkutan dapat mengerjakan shalat dengan mengucapkan takbir, meskipun ketika itu dia tidak berniat lagi. Anda melihat bahwa mazhab ini tidak mengharuskan niat bersamaan dengan takbir. Mazhab Hanbali juga mempunyai pandangan yang serupa dengan itu. Mereka hanya menggarisbawahi bahwa niat itu boleh dilakukan sebelum takbir, asal tidak ada tenggang waktu yang lama antara niat dan takbir. [16]
Mereka beralasan bahwa menyatukan niat dengan takbir merupakan sesuatu yang menyulitkan. Mereka juga berasalan bahwa awal shalat adalah bagian dari shalat. Mazhab Maliki mewajibkan orang yang shalat untuk menghadirkan niatnya saat takbiratul ihram, atau sesaat singkat sebelumnya. [17]
Sementara itu para ulama mazhab Syafi’i mewajibkan terlaksananya niat bersamaan dengan aktivitas shalat, sekurang-kurangnya di awal shalat. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah saat takbiratul ihram. Sebab yang disebut “niat” adalah maksud hati yang berbarengan dengan aktivitas. Jika maksud itu dihadirkan sebelum aktivitas, maka yang demikian itu bukanlah niat, melainkan azam (tekat). Sementara itu yang dituntut adalah niat. Karena itu, menurut pendapat sebagian ulama ini, jika seorang melaksanakan shalat dengan mengucapkan niat, misalnya “saya bernuat shalat, Allahu Akbar, saya berniat” maka ucapan “saya berniat” yang kedua ini membatalkan shalatnya, karena yang demikian ini adalah ucapan yang tidak dibenarkan dalam shalat.[18]

Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum
Dalam buku Fikih Shalat Empat Mazhab karangan Abdul Qadir Ar-Rahbawi (tt: 209) memaparkan bahwa ulama Hanafiyah mengatakan bahwa seorang makmum tidak wajib baginya membaca Al-Fatihah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah,
#sŒÎ)ur˜Ìè%ãb#uäöà)ø9$#(#qãèÏJtGó$$sù¼çms9(#qçFÅÁRr&uröNä3ª=yès9tbqçHxqöè?ÇËÉÍÈ
Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat(QS. Al-A’raf [7]: 204).
Baihaqi meriwayatkan dari Imam Ahmad. Ia berkata: orang-orang sudah ijma’ bahwa ayat ini tentang shalat. Dan ia meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Nabi saw membaca dalam shalat, lalu ia mendengar bacaan seorang pemuda dari Ansar, maka turunlah ayat ini.[19]
Rasulullah juga bersabda, “siapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaannya juga”, hadits lainnya, dalam shalat fardhu bila imam membacanya dengan keras, “sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah kalian; dan apabila imam membaca (Alquran), dengarkanlah (bacaannya) dengan penuh perhatian dan tenang” (HR. Muslim).
Dan dikuatkan lagi oleh riwayat yang menceritakan bahwa seorang laki-laki membaca dibelakang Rasulullah saw pada shalat dzhuhur atau shalat asar. Maka salah seorang dari sahabat Rasul melarangnya membaca dalam shalat. Sesudah selesai shalat ia datang kepada orang yang melarangnya dan menanyakan: “mengapa engkau melarangku membacanya dibelakang Rasulullah?” lalu keduanya bertengkar, hingga disampaikan orang kepada Rasulullah. Maka beliau bersabda: “barangsiapa shalat dibelakang imam…” kisah ini melarang membaca ketika dalam shalat sir. Apabila telah tsabit larangan pada shalat sir, maka larangan pada shalat jahr adalah lebih utama. Hadits ini telah dirafa’ oleh sejumlah ahli hadits dengan jalan yang shahih.[20]
Bahkan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makruh tahrim (mendekati haram) bagi makmum membaca ayat dibelakang imam. Sementara menurut ulama Maliki dan Hanbali disunnahkan bagi makmum membaca ayat di belakang imam dengan bacaan sir (pelan), dan ketika imam sedang diam dalam shalat yang bacaannya keras. [21]
Sementara itu ulama Syafi’i berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah fardhu bagi makmum. Mereka menyadarkan kepada hadits riwayat dari Ubadah bin Shamit, dia berkata: “suatu ketika kami shalat bersama Rasulullah saw pada sebagian shalat yang bacaan shalatnya keras. Ketika selesai, beliau menghadapkan wajah kearah kami dan berkata: ‘apakah kalian membaca ketika aku mengeraskan suaraku?’ sebagian dari kami menjawab: ‘ya, kami telah melakukannya’ Beliau bersabda, ‘janganlah begitu, janganlah kalian membaca sesuatu ketika aku mengeraskan suara kecuali (membaca) ummul Qur’an (Al-Fatihah)’  ” (HR. Abu Daud).[22]
Dikecualikan dari kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum masbuq (telat), yaitu ketika tidak sempat membaca seluruh atau sebagiannya, maka imam telah menanggung bacaan yang terlewatkan tersebut. [23]
Seputar Bacaan Basmalah
Menurut ulama Syafi’i basmalah pada Al-Fatihah adalah salah satu ayat dalam surat tersebut. Oleh karena itu, satu huruf saja dari seluruh ayat tersebut tertinggal, maka shalatnya tidak sah. Ketika shalat yang dilakukan adalah yang bacaannya keras, maka basmalah dibaca dengan keras, dan basmalah dibaca pelan ketika shalat yang dilakukan adalah shalat yang bacaannya pelan (sir). Mereka menyandarkan pendapatnya dari riwayat Nu’aim bin Al-Mujammir, dia berkata:
suatu ketika aku shalat di belakang abu Hurairah, maka dia membaca bismillahirahmanirahim. Kemudian membaca ummul quran (al-Fatihah) sampai waladh dhallin dia berkata: amin. Dia juga mengucapkan allahu akbar dalam setiap kali sujud dan berdiri dari duduk. Ketika selesai salam dia berkata: demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku telah mempraktikkan kepada kalian shalatnya Rasulullah saw.” (HR. An’Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan dan Ibnu Hibban)[24]
Ulama selaian Syafi’iyyah berpendapat bahwa basmalah bukanlah bagian dari surat Al-Fatihah kecuali ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Menurut mereka sunnah hukumnya membaca basmalah secara sir, baik dalam shalat yang bacaannya keras maupun pelan. Sementara itu, dalam pandangan ulama Maliki membaca basmalah hukumnya makruh, kecuali jika bermaksud untuk keluar dari persoalan khilafiyah (yang masih diperdebatkan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas: “suatu ketika Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar memulai bacaan shalat dengan ‘alhamdulillahi rabbil alamin” (Muttafaqun alaih). Imam Muslim menambahkan: “mereka tidak menyebutkan bismillahi rahmani rahimi pada awal dan akhir bacaan.[25]
Sebenarnya masih banyak lagi keberagaman dalam ibadah shalat hingga tahiyyat akhir. Tapi bukan disini tempatnya untuk merinci semuanya. Apa yang saya paparkan di atas hanya untuk memberikan gambaran bahwa perbedaan yang menyangkut hal-hal yang bersifat dzanniy (dugaan kuat), bisa atau harus ditoleransi oleh semua pihak. Islam memberikan kelonggaran pada apa yang disebut tanawwu’ul ibadah (keragaman cara ibadah).
Agaknya keadaan di atas dapat dipahami dari semangat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlaku luruslah kalian, mendekatlah (kepada yang benar) dan berilah kabar gembira dan minta tolonglah dengan Al-Ghadwah (berangkat di awal pagi) dan Ar-Ruhah (berangkat seteleh dzuhur) dan sesuatu dari Ad-Duljah (berangkat di waktu malam).” (HR. Bukhari)
Begitulah sejarah peradaban islam –jika kita membaca tarikh tasyri’- telah memberikan gambaran mengenai khazanah keilmuan yang sangat berharga untuk kita tiru dan pelajari, bukan malah menjustifikasi diri kitalah yang paling benar. Sikap demikian lah yang perlu tertanam dalam jiwa para aktivis dakwah untuk membangun kehidupan yang lebih damai, penuh cinta kasih, dan toleransi. []



[1] Quraish Shihab. (2013). Membumikan Alquran. Bandung: Mizan, hlm. 211
[2]Quraish Shihab. (2011). Tafsir Al-Mishbah Vol 1. Jakarta: Lentera Hati, hlm. 593
[3]Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Quraish Shihab. (2013). Membumikan Alquran. Bandung: Mizan, hlm. 212
[7] Quraish Shihab. (2014). Sunnah Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?. Jakarta: Lentera Hati, hlm.29
[8] Ibid, hlm. 35
[9] Ibid
[10] Abu Bakar Atceh. (1977). Ilmu Fiqh Islam dalam Lima Mazhab. Jakarta: Islamic Research Institute, hlm. 79
[11] Quraish Shihab, dkk. (2012). Menuju Persatuan Umat: Pandangan Intelektual Muslim Indonesia. Bandung: Mizan, hlm. 148
[12] Ibid, hlm. 149
[13] Quraish Shihab. (2014). Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati, hlm. 35
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Ibid, hlm. 36
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Mahmud Syaltut dan M.Ali As-Sajis. (1973). Al-Muqaranatul Mazahib. Jakarta: Bulan Bintang
[20] Ibid.
[21] Op Cit, hlm. 210
[22] Ibid, hlm. 210
[23] Ibid, hlm. 210
[24] Ibid, hlm. 210
[25] Ibid, hlm. 212

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlukah bertuhan? Juga Perlukah Beragama?

#BookReview ke-2 Awalnya saya ragu untuk me-review buku The God Delusion karangan Richard Dawkins, seorang ateis ahli etologi asal Inggris, yang dapat dikatakan merupakan salah satu “kitab sucinya” para ateis kontemporer. Untuk itu sedari awal saya hendak memberi tahu bahwa upaya pe-review-an buku jenis ini bukan berarti sebuah ajakan untuk menjadi seorang ateis, bukan, melainkan undangan kepada para pembaca, khususnya umat muslim, untuk dapat memeriksa kembali keyakinannya. Apakah benar keyakinan akan keislamannya dapat dibuktikan, didemonstrasikan atau sekadar keyakinan taken for granted dari orangtua dan lingkungannya. Frasa “agama warisan” yang pernah dituturkan Afi Nihaya Faradisa, remaja SMA yang sempat viral beberapa bulan lalu, mungkin cocok untuk menggambarkan persoalan ini. Buku hasil terjemahan Zaim Rofiqi setebal 522 halaman ini diterbitkan oleh penerbit Banana pada tahun 2013 berkat sokongan Dr.Ryu Hasan, seorang dosen di Universitas Airlangga yang diduga kuat j

ORGANISASI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

  ORGANISASI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas kelompok mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam yang diampu oleh Dr. H. Syahidin, M.Pd   dan Mokh. Iman Firmansyah M.A g Disusunoleh Kelompok 9 M. Jiva Agung                        (1202282) Eneng Dewi Zaakiyah            (1202855) PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2014 KATA PENGANTAR             Puji dan syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat-Nya lah penyusun telah mampu menyelesaikan makalah kelompok ini. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Makalah yang berjudul “Organisasi dan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia” ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam. Adapun makalah ini membahas mengenai berbagai m

Sapi dalam pandangan islam

Dalam Al-Qur’an, terdapat sebuah surat panjang yang diberi nama sapi (Al-Baqarah) yang secara umum menceritakan tentang kisah Bani Israil dan Nabi Musa. Banyak hikmah yang dapat diperoleh setelah memahami isi kisahnya. Salah satunya adalah mengenai sikap Bani Israil terhadap binatang ini. Quraish Shihab dalam bukunya Dia dimana-mana menyatakan bahwa Bani Israil ingin meniru kaum Kan’an dalam hal membuat berhala. Pada masa itu kaum tersebut –Kan’an- menyembah berhala, antara lain yang terbuat dari tembaga dalam bentuk manusia berkepala lembu, yang duduk mengulurkan kedua tangannya bagaikan menanti pemberian. Shihab melanjutkan bahwa Bani Israil ini bermaksud untuk menandingi dan melebihi kaum Kan’an itu dengan membuatnya lebih hebat karena yang mereka buat adalah patung anak lembu yang terbuat dari emas dan bersuara, sedang milik orang Kan’an hanya terbuat dari tembaga dan tidak bersuara. [1]           Maka dari itu amat wajar jika Nabi Musa memarahi mereka tatkala beliau turun da