Langsung ke konten utama

PERNIKAHAN ANTAR AGAMA MAKALAH




sumber gambar: https://3.bp.blogspot.com

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqh Al-Munakahat wa Al-Mawaris yang Diampu Oleh Drs. Toto Suryana, M.Pd dan Dr. Ahmad Syamsu Rizal, M.Pd



Disusun oleh:
Kelompok 1

Evi Trisnawati (1202853)
Nijar Muhamad N (1202849)
M. Jiva Agung (1202282)
Sandra Mila Erlanda (1202861)


PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2013


KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga, para sahabat, tabi’in tabi’atnya dan seluruh umatnya sampai akhir zaman yang patuh dan taat kepada ajarannya. Ᾱmīn.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Al-Munakahat wa Al-Mawaris, yaitu membahas tentang “Pernikahan Antar Agama”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Toto Suryana, M.Pd dan Bapak Dr. A Syamsu Rizal, M.Pd atas bimbingannya, serta kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun sebagai bahan masukan untuk penulis di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat umumnya bagi pembaca dan khususnya bagi kami sebagai penulis. Ᾱmīn




Bandung,   Oktober  2013


                     Penulis






BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Manusia itu diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Pernikahan dalam agama Islam pun merupakan sunatullah. Dalam sejarah umat manusia, baik manusia primitif maupun manusia modern mengakui adanya institusi perkawinan ini, meskipun dengan cara berbeda-beda. Penyimpangan terhadap ketentuan ini seperti prostitusi dianggap sebagai penyakit masyarakat yang harus dihilangkan. Memang dalam kenyataannya terdapat sejumlah komunitas yang walaupun mengakui institusi perkawinan, tetapi memiliki persepsi yang spesipik tentang hubungan seksual diluar perkawinan.
Pernikahan dalam Islam dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunan, dalam suasana yang mawaddah (saling mencintai) rahmah (saling berkasih sayang) antara suami istri, hal ini sebagaimana maksud dari makna (QS. al-Rum : 21). Dan perkawinan yang baik adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami dan istri yang seakidah, seakhlak dan satu tujuan, disamping cinta dan ketulusan hati. Sehingga dibawah naungan keterpaduan inilah kehidupan suami isteri akan tentram, penuh cinta dan kasih sayang, keluarga akan bahagia anak-anak akan sejahtera, hingga akhirnya terwujud tujuan perkawinan yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Menurut pandangan Islam juga, tujuan perkawinan atau pernikahan tidak akan terwujud secara sempurna kecuali jika suami dan isteri tersebut berpegang pada satu keyakinan yang sama dan mereka teguh dalam melaksanakan ajaran agamanya. Jika agama keduanya berbeda, makan akan timbul berbagai permasalahan dalam keluarga itu, misalnya saja dalam masalah pelaksanaan ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya yang pasti akan timbul dalam keluarga tersebut.
Maka dari itu kami selaku penulis berusaha menguraikan dan membahas mengenai perkawinanan dan pernikahan antar agama.

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, kami membuat makalah ini dengan perumusan pembahasan sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian pernikahan menurut Islam?
2.      Bagaimana pengertian pernikahan antar agama?
3.      Apa persoalan pernikahan antar agama?

C.    Tujuan Penulisan Makalah

Adapun penulisan makalah  ini bertujuan untuk:
1.      Untuk mengetahui pernikahan menurut Islam;
2.      Untuk mengetahui pengertian pernikahan antar agama;
3.      Untuk mengetahui persoalan pernikahan antar agama












BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pernikahan

Menurut Amir Syarifuddin yang di kutib oleh Mardani (2011: 4) bahwa secara etimologis, perkawinan dalam bahasa Arab berarti nikah atau zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi. Kata Al-Nikah menurut Al-Imam Taqiyudin yang juga dikutip oleh Mardani mempunyai arti Al-Wath’I, Al-Dhommu, Al-Tadakhul, Al-Jam’u atau ibarat ‘An Al-Wath wa Al-Aqd yag berarti bersetubuh, berhubungan badan, berkumpul, jima’ dan akad. 
Senada dengan pendapat diatas, Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi); (2) perkawinan. Al-Qur’an menggunakan kata ini untuk makna tersebut. Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa kata nikah digunakan dalam arti “berhimpun”. Al-Qur’an juga menggunakan kata zawwaja dari kata zauwj yang berarti “pasangan” untuk makna dari pernikahan. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalam Al-Qur’an dalam berbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80 kali. (Shihab, 2013: 253)
Menurut Muhammad Abu Ishrah yang masih dikutip oleh Mardani (2011: 4) bahwa definisi nikah menurut ulama muta’akhirin ialah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan suami istri antara pria dan wanita dan mengadakan tolog-menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing-masing.
Menurut Ramulyo, secara etimologi nikah berarti hubungan seksual, sedangkan secara majazi (kiasan) nikah adalah aqad yang menjadikan halalnya hubungan suami istri antara laki-laki dan perempuan. (Ramulyo, 1996: 1)
Senada dengan pengertian diatas, Rasyid (2012: 374) berpendapat bahwa pernikahan adalah akad yang menghalalkan  hubungan biologis dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mahram.
Kemudian menurut Sahrani (2009: 8) dalam bukunya menyatakan bahwa pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Dari beberapa pengertan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pengertian pernikahan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang menjadikan hubungan antara keduanya menjadi halal setelah adanya akad.

B.     Pengertian Pernikahan Antar Agama

Menurut Abdurrahman (1978: 20) Pernikahan antar agama ialah pernikahan yang dilakukan seorang yang memeluk agama dan kepercayaan berbeda antar satu dengan yang lainnnya, sebagai contohnya ialah lelaki muslim dengan wanita non muslim dan lain sebagainya.

C.    Persoalan Pernikahan Antar Agama

1.      Pernikahan dengan Ahli Kitab (Laki-Laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab)
Menurut Ramulyo (1996: 35) menikah antar agama itu tidak diperbolehkan karena sudah jelas ada larangannya dalam Al-Qur’an mengenai larangan menikah berbeda agama. Karena Allah berfirman Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Dalam kaitan ini, ditinjau dari Asbab Nuzul dari ayat diatas yaitu:
a. Ibnu Abi Murtsid Al-Chanawi memohon izin kepada Nabi Muhammad Saw. agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan amat terpandang. Rasulullah belum dapat menjawab walaupun telah dua kali ditanya. Sesudah Rasulullah berdoa kepada Allah, maka turunlah ayat ini yang melarang laki-laki muslim menikahi wanita musyrik dan sebaliknya melarang wanita muslim menikahi laki-laki musyrik.
b. Abdullah bin Rawahaih mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang amat hitam. Pada waktu itu, ia marah kepadanya dan menampar budak tersebut tetapi kemudian ia menyesal, lalu menceritakan kepada Nabi Muhammad dan bertekad akan menebus penyesalan itu dengan menikahi budak yang hitam itu. Orang-orang pada waktu itu mencela dan mengejek tindakan Abdullah bin Rawahaih itu, tetapi dia tetap mau melaksanakannya. Maka turunlah ayat ini sebagai penjawab atas masalahnya.
Sepertinya pendapat Ramulyo ini berdasarkan pendapat yang beliau ambil dari riwayat sahabat Nabi, Ibnu Umar yang mengatakan bahwa “saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa Al Masih atau salah satu dari hamba Allah”
Yang ternyata pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat dan ulama. Mereka berpegang kepada teks ayat yang memperbolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwa walaupun akidah ketuhanan ajaran Yahudi dan Nasrani tidak sepenuhnya sama dengan akidah Islam, tetapi Al-Qur’an tidak menamai mereka sebagai orang-orang yang musyrik. (Shihab, 2013: 260)
Malahan Uwaidah (2009: 410) berpendapat bahwa hadits diatas berstatus mauquf pada Ibnu Umar dan bertolak belakang dengan apa yang dibenarkan al-Qur’an dan hadits sahih yang membolehkan seorang laki-laki menikah dengan ahl kitab. Artinya ucapan atau pendapat seseorang tidak dapat dijadikan dalil (argumentasi) dalam penetapan hukum syara’.
Ulama terkenama Ibn Hazm pernah mengatakan: “seandainya tidak ada dalil lain kecuali ayat ini -Al-Baqarah:221-, niscaya ucapan Ibnu Umar dapat dijadikan sebagai pegangan. Akan tetapi kita juga mendapatkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5. Yang menjadi keharusan ialah berpegang kepada kedua ayat tersebut dan tidak dari salah satu dari dua ayat tersebut.” (Uwaidah, 2009: 410)
Menanggapi ucapan Ibnu Umar, Al-Qurhtubi mengatakan: “ucapan tersebut diluar pendapat jamaah yang berlandaskan pada argumen yang kuat. Diantaranya ialah Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, Ibnu Abbas, Jabir dan Hudzaifah. Karena mereka telah menyatakan telah dihalalkannya menikahi wanita ahlul kitab secara keseluruhan, sedangkan dari kalangan tabi’in seperti Said Musayyab, Said bin Jubair, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Dhahak dan para fuqaha Mesir menyatakan bahwa tidak ada pertentangan kepada kedua ayat diatas, maka zhahir dari kata “syirik” tidak mencakup ahli kitab. Sebagaimana firman Allah Al-Bayyinah ayat 1. Berdasarkan lafadz diatas terdapat pemisahan antara musyrik dan ahli kitab. Utsman bin Affan pun pernah menikahi Na’ilah binti Farafadhah Al-Kalibiyah yang beragama nasrani lalu Na’ilah beragam Islam. Hudzaifah pun menikahi wanita Nasrani penduduk Madinah..(Uwaidah, 2009: 411)
            Mengenai surat Al-Bayyinah ayat 1 ini, Shihab (2103: 261) menyatakan bahwa orang kafir itu dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yakni ahlul kitab dan musyrik. Perbedaan ini dipahami dari kata “wa” yang diterjemahkan “dan”, yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung sebuah makna “menghimpun dua hal yang berbeda”
Al-Qardawi (2007: 261) menyebutkan dalam hal ini adalah untuk menyesuaikan dengan pandangan dan perlakuan khusus Al-Quran terhadap mereka, di samping karena status mereka –ahli kitab- sebagai pemeluk agama samawi (wahyu), meskipun telah terjadi penyimpangan dan pengubahan di dalam kitab sucinya. Sebagaimana Al-Qur’an memperbolehkan kita mengkonsumsi makanan mereka, ia juga memperbolehkan perbesanan melalui perkawinan antara lelaki muslim dengan perempuan mereka.
Untuk menguatkan argumennya, Quraish Shihab menyuarakan pendapat dari Syaikh Mahmud Syaltut yang berpendapat bahwa seorang laki-laki diperbolehkan mengawini non-muslimah yang ahli kitab, agar perkawinan itu membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari hati sang istri rasa tidak senangnya terhadap agama islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dampak baik dari perbuatan itu. (Shihab, 2013: 263)
Hal ini pun merupakan salah satu wujud toleransi Islam yang tiada bandingnya dengan agama dan millah mana pun. Meskipun Al-Qur’an menyebut alhi kitab sebagai orang kafir dan sesat, ia tetap memperbolehkan seorang muslim menjadikan perempuan ahli kitab sebagai isteri dan ratu dalam rumah tangganya, penenang hati, tempat menyimpan rahasia dan ibu bagi anak-anaknya, betapapun perempuan itu tetap berada pada keyakinannya. (Qardawi, 2007: 263)
Kemudian, Mahmud Syaltut melanjutkan (Shihab, 2013: 263) jika seorang muslim khawatir akan aqidah anak-anaknya dengan keberadaan dan arahan sang isteri, ia harus berfikir untuk mengamankan agamanya dan menjauhi bahaya itu terlebih dahulu. Dan jika dari sang suami tidak dapat melakukan hal itu ataupun tidak tercipta hal yang demikian, maka ulama sepakat untuk tidak membenarkan perkawinan itu.
Lain hal lagi apabila jumlah kaum muslimin di suatu negeri sedikit, seperti imigran misalnya, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah haram bagi kaum lelaki menikah dengan perempuan non-muslim. Karena perkawinan mereka dengan perempuan nonmuslim dalam kasus ini –sementara yang muslimah haram menikah dengan laki-laki nonmuslim- berarti tidak memberi peluang kepada gadis-gadis kaum muslimin, atau menjadikan mereka yang jumlahnya tidak sedikit diantara kaum muslimn diantara kaum imigran itu, makin tersia-siakan. Karenanya, ia jelas mendatangkan bencana bagi masyarakat muslim. Bencana ini dapat dihindarkan dengan membatasi sesuatu yang hukumnya diperbolehkan dengan menundanya hingga suatu saat nanti. (Qardhawi, 2007: 263)
            Setelah kita meyakini bahwa seorang ahlul kitab dapat menikah dengan seorang muslim, masalah selanjutnya ialah siapa saja ahlul kitab yang dimaksud oleh Al-Qur’an itu dan siapa saja yang tergolong orang musyrik.
2.      Ahl Kitab Menurut Pandangan Para Ulama
Ulama sepakat bahwa kata ahl kitab menunjuk kepada dua komunitas penganut agama samawi sebelum islam yaitu Yahudi dan Nasrani. Begitu pun ketika di zaman Rasul. Lain halnya ketika zaman Rasul menyebut orang-orang majusi, mereka tidak menyebutnya dengan ahli kitab. Tetapi ketika pada masa Tabi’in, batasan mengenai ahl kitab ini mengalami perkembangan. (mardani, 2011: 82)
Al-Maududi, seorang ulama Kontemporer asal Pakistan ini (Shihab, 2013, p. 483) telah menulis perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai cakupan makna ahl kitab, diantaranya ialah:
a.       Imam Syafi’i, yang memahami istilah ahl kitab sebagai orang-orang Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel, sehingga orang yang menganut agama Yahudi dan Nasrani yang bukan berasal dari bangsa Israel menurutnya bukanlah ahl kitab. Beliau beralasan karena Nabi Musa dan Isa hanya diutus kepada bangsa Israel dan bukan kepada bangsa yang lain.
b.      Imam Abu Hanifah dan mayoritas pakar hukum, mereka berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i. karena menurut mereka siapa pun yang mempercayai salah seorang Nabi, atau kitab yang pernah diturunkan Allah, maka ia termasuk ahl kitab. Dengan demikian, ahl kitab tidak terbatas pada penganut agama Yahudi dan Nasrani.
c.       Adapun pendapat ketiga yang dianut oleh sebagian kecil ulama-ulama salaf, yang menyatakan bahwa setiap umat yang memiliki kitab yang dapat diduga sebagai kitab suci (samawi), maka mereka juga dicakup oleh pengertian ahl kitab, seperti halnya orang-orang majusi. Pendapat terakhir ini menurut Al-Maududi, diperluas lagi oleh pakar mujtahid kontemporer, sehingga mencakup pula penganut agama Hindu dan Budha.
Bahkan ulama besar seperti Muhammad Rasyid Ridha (Shihab: 484) yang telah merinci dan menilai panjang lebar riwayat-riwayat yang dikemukakan oleh para sahabat Nabi dan tabi’in, kaidah-kaidah ushul dan kebahasaan, serta menyimak dan menimbang pendapat ulama sebelumnya, menyimpulkan fatwa sebagai berikut: “kesimpulan fatwa ini adalah bahwa laki-laki muslim yang diharamkan oleh Allah menikah dengan wanita-wanita musyrik dalam surat Al-Baqarah ayat 221 adalah wanita-wanita musyrik Arab. Itulah pilihan yang dikuatkan noleh Mahaguru para mufassir Ibnu Jarir At-Tabari, dan bahwa orang-orang majusi, as-sabi’in, penyembah berhala di India, Cina dan yang semacam mereka seperti orang-orang Jepang adalah ahli kitab yang (kitab mereka) mengandung ajaran tauhid sampai sekarang
Dengan begitu banyak perbedaan pendapat antara para ulama mengenai siapa saja ahli kitab itu, penulis lebih condong dengan pendapat Quraish Shihab yang menyatakan bahwa pengertian Ahli kitab ialah semua penganut agama Yahudi dan Nasrani, kapan pun dan dimana pun dan dari keturunan siapa pun mereka. Hal ini dipertimbangkan oleh penulis karena adanya unsur kehati-hatian dalam menetapkan hukum dan juga karena adanya penggunaan Al-Qur’an terhadap istilah ahli kitab yang hanya terbatas pada kedua golongan itu (Yahudi dan Nasrani), dan sebuah ayat dalam Al-Qur’an:
br& (#þqä9qà)s? !$yJ¯RÎ) tAÌRé& Ü=»tGÅ3ø9$# 4n?tã Èû÷ütGxÿͬ!$sÛ `ÏB $uZÎ=ö7s% bÎ)ur $¨Zä. `tã öNÍkÉJy#uÏŠ šúüÎ=Ïÿ»tós9 ÇÊÎÏÈ  
Artinya: (kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: "Bahwa   kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum Kami, dan Sesungguhnya Kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.(QS. Al-An’am [6]: 156)


3.      Pernikahan dengan orang Musyrik (wanita atau laki-laki)
Menurut Qardhawi (2007: 260) menyebutkan bahwa perempuan musyrik termasuk perempuan yang haram dinikahi. Yaitu perempuan yang menyembah berhala seperti kaum musyrikin Arab dan sejenisnya. Allah Swt berfirmanDan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)

Ayat diatas menjelaskan bahwa seorang muslim haram menikah dengan perempuan musyrik, sebagaimana seorang mukminah haram dinikahkan dengan seorang musyrik, karena perbedaan yang sangat mencolok diantara dua keyakinan itu. Mereka mengajak kepada surga sedang pihak lain mengajak ke neraka. Pihak pertama beriman kepada Allah, kenabian dan hari akhir, sedangkan pihak kedua menyekutukan Allah, mengingkari kenabian dan menyangkal adanya akhirat. (Qardawi, 2007: 260)

4.      Pernikahan dengan ahl kitab (laki-laki ahli kitab dengan perempuan muslimah)
Menurut uwaidah (2009: 410) wanita muslimah sama sekali tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim. Sesuai dengan Firman surat Al-Baqarah ayat 221.
Diharamkan bagi perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim, baik itu ahli kitab atau yang lainnya. Apapun alasannya, ia tidak diperbolehkan. Berkaitan dengan perempuan-perempuan mukminah yang hijrah, Allah Swt berfirman yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)
                
Qardhawi (2007: 263) menjelaskan bahwa tidak ada nash yang mengecualikan ahli kitab dari hukum ini. Karena itulah, hukum haram ini telah menjadi kesepakatan kaum muslimin. Di bolehkannya laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani, sementara perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan mereka, tidak lain karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa terhadap isterinya dan bertangungjawab tentang dirinya. Islam menjamin kebebasan akidah bagi istri yang ahli kitab itu dalam naungan suaminya, bahkan melindungi hak-hak dan kehormatannya dengan syariat dan bimbingan-bimbingannya. Akan tetapi agama lain, seperti yahudi dan Nasrani misalnya, tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama, tidak menjamin kebebasan akidah dan hak-haknya. Bagaimana mungkin Islam harus mengorbankan masa depan anak-anak gadisnya dan menyerahkan mereka ke tangan orang-orang yang tidak mengindahkan perjanjian dan perlindungan terhadap agama mereka. Sungguh mustahil jika seorang muslimah tetap memliki kehormaan aqidah dan perlindugan agamanya jika laki-laki yang menguasainya adalah seorang yang menentang agamanya dengan segala bentuk pertentangan.
Dari pembahasan ini dapat kita ambil pelajaran bahwa Islam sangat rasional ketika mengharamkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan musyrik dan penyembah berhala. Karena Islam tidak mengakui kemusyrikan dan keberhalaan, bahkan mengingkarinya dengan segala bentuk pengingkaran. Karena itu, bagaimana mungkin akan tercipta kedamaian, ketentraman, cinta dan kasih sayang diantara mereka. (Qardhawi, 2007:265)
Begitu pun dikalangan banyak ulama yang pada saat ini masih berargumen dilarangnya perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim. Seorang perempuan muslim dilarang menikah dengan seorang lelaki non-muslim dikarenakan kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya. (Shihab, 2013: 263)
Tetapi baru-baru ini pendapatnya diatas tidaklah semuanya benar, karena setelah ada salah satu penelitian mengenai masalah ini di Indonesia, bahwa kasus yang melakukan pernikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim menghasilkan 50% anak beragama islam sedangkan perkawinan antara laki-laki non-muslim dan perempuan muslim  menghasilkan 77% sampai 79% anak beragama islam. Kenyataan ini membuktikan bahwa kemampuan perempuan terutama di Indonesia untuk mengislamkan anak ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki muslim. (Trisnaningsih, 2007: 39)
Berdasarkan data tersebut, kita akan bertanya mengapa fikih untuk sementara ini melarang perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim. Yang menurut Trisnaningsih (2007: 39) ternyata fikih selama ini masih banyak mengandalkan hal-hal yang berisifat hipotesis, pengandai-andaian dam gagasan-gagasan yang tidak teruji secara empiris.












           








 


BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan

Dapat penulis simpulkan pernikahan beda agama adalah pernikahan yang dilakukan seorang yang memeluk agama dan kepercayaan berbeda antar satu dengan yang lainnnya, sebagai contohnya ialah lelaki muslim dengan wanita non muslim dan lain sebagainya.
Dari penjelasan-penjelasan mengenai pernikahan antar agama, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara ulama mengenai hal ini, adapun pendapat mereka yakni:
1.      Umat islam tidak boleh menikah dengan non-muslim, juga tidak boleh menikahi seorang ahli kitab
2.      Umat islam tidak boleh menikah dengan orang musyrik
3.      Umat islam (perempuan) tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim
4.      Umat islam (laki-laki) boleh menikah dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) saja
5.      Umat islam (laki-laki) boleh menikah dengan ahli kitab (Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha, Kong Hu Chu)

B.  Saran

Sebagai umat Islam yang baik dan taat, kita dituntut untuk selalu menjalankan perintah Allah Swt  dan menjauhi segala larangan Allah Swt, agar kita sebagai umat-Nya selalu mendapat Ridha Allah Swt. Untuk itu penulis berharap semoga dengan adanya makalah ini kita bisa lebih mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan khususnya pernikahan beda agama.
Dan semoga dengan makalah ini kita sebagai manusia yang diberi kelebihan yaitu akal dan pikiran, sehingga kita dapat mengambil pelajaran yang terkandung dan bisa dalam mengamalkan dan melaksanakan aturan dalam Islam yaitu menjalankan perintah Allah Swt  dan menjauhi segala larangan Allah Swt

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. (1978). Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni
Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu
Qardawi. (2007). Halal Haram dalam Islam. Surakarta: Era Intermedia
Ramulyo. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Rasyid, S. (2012). Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Sahrani. (2009). Fikih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Shihab, Q. (2013). Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan
Trisnaningsih, M. (2007). Relevansi Kepastian Hukum dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Bandung: CV. Utomo
Uwaidah, K. M. (2009). Fikih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kausar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlukah bertuhan? Juga Perlukah Beragama?

#BookReview ke-2 Awalnya saya ragu untuk me-review buku The God Delusion karangan Richard Dawkins, seorang ateis ahli etologi asal Inggris, yang dapat dikatakan merupakan salah satu “kitab sucinya” para ateis kontemporer. Untuk itu sedari awal saya hendak memberi tahu bahwa upaya pe-review-an buku jenis ini bukan berarti sebuah ajakan untuk menjadi seorang ateis, bukan, melainkan undangan kepada para pembaca, khususnya umat muslim, untuk dapat memeriksa kembali keyakinannya. Apakah benar keyakinan akan keislamannya dapat dibuktikan, didemonstrasikan atau sekadar keyakinan taken for granted dari orangtua dan lingkungannya. Frasa “agama warisan” yang pernah dituturkan Afi Nihaya Faradisa, remaja SMA yang sempat viral beberapa bulan lalu, mungkin cocok untuk menggambarkan persoalan ini. Buku hasil terjemahan Zaim Rofiqi setebal 522 halaman ini diterbitkan oleh penerbit Banana pada tahun 2013 berkat sokongan Dr.Ryu Hasan, seorang dosen di Universitas Airlangga yang diduga kuat j

ORGANISASI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

  ORGANISASI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas kelompok mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam yang diampu oleh Dr. H. Syahidin, M.Pd   dan Mokh. Iman Firmansyah M.A g Disusunoleh Kelompok 9 M. Jiva Agung                        (1202282) Eneng Dewi Zaakiyah            (1202855) PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2014 KATA PENGANTAR             Puji dan syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat-Nya lah penyusun telah mampu menyelesaikan makalah kelompok ini. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Makalah yang berjudul “Organisasi dan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia” ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam. Adapun makalah ini membahas mengenai berbagai m

Sapi dalam pandangan islam

Dalam Al-Qur’an, terdapat sebuah surat panjang yang diberi nama sapi (Al-Baqarah) yang secara umum menceritakan tentang kisah Bani Israil dan Nabi Musa. Banyak hikmah yang dapat diperoleh setelah memahami isi kisahnya. Salah satunya adalah mengenai sikap Bani Israil terhadap binatang ini. Quraish Shihab dalam bukunya Dia dimana-mana menyatakan bahwa Bani Israil ingin meniru kaum Kan’an dalam hal membuat berhala. Pada masa itu kaum tersebut –Kan’an- menyembah berhala, antara lain yang terbuat dari tembaga dalam bentuk manusia berkepala lembu, yang duduk mengulurkan kedua tangannya bagaikan menanti pemberian. Shihab melanjutkan bahwa Bani Israil ini bermaksud untuk menandingi dan melebihi kaum Kan’an itu dengan membuatnya lebih hebat karena yang mereka buat adalah patung anak lembu yang terbuat dari emas dan bersuara, sedang milik orang Kan’an hanya terbuat dari tembaga dan tidak bersuara. [1]           Maka dari itu amat wajar jika Nabi Musa memarahi mereka tatkala beliau turun da